Rabu, 13 November 2013

TUJUAN PENGATURAN KESELAMATAN KERJA

TUJUAN KESELAMATAN KERJA
 
 a.   Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
b.  Menjamin keselamatan orang lain yang ada di tempat kerja.
c.   Memelihara sumber produksi agar dipergunakan secara aman dan efisien.
Guna melaksanakan Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 ini diperlukan :
a.   Pegawai pengawas : ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Ketengakerjaan.
b.  Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1  Tahun 1970.
c.   Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah panitia yang bertugas memberikan pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada pekerja yang bersangkutan.
P2K3 ini dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a.   Wakil pimpinan perusahaan.
b.  Wakil buruh.
c.   Teknisi keselamatan kerja.
d.  Dokter perusahaan.
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 YANG MENGATUR TENTANG KESELAMATAN KERJA
Perlindungan keselamatan kerja masih diatur dengan Undang-Undang lama No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang tersebut diundangkan menggantikan Peraturan Keamanan Kerja yang diatur dalam VEILIGHEIDS REGLEMENT tahun 1910 yang mempunyai sifat REPRESIF (mengatasi setelah terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja), berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang mempunyai sifat PREVENTIF (mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja).
Sifat Preventif diperlukan sekali pada saat ini karena dengan peraturan yang maju akan memberikan rasa aman bagi pekerja, dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Yang dimaksud keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan dan cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja tersebut berlaku dalam ruang lingkup tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Yang dimaksud tempat kerja adalah tiap ruangan, lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
Dengan perumusan tadi, ruang lingkup berlakunya Undang-Undang    No. 1 Tahun 1970 ini ditentukan oleh tiga unsur ialah :
1.  Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.  Adanya pekerja yang bekerja di suatu usaha.
3.  Adanya bahaya kerja di tempat kerja.
Tidak selalu pekerja itu sehari-hari bekerja dalam suatu tempat kerja, sewaktu-waktu ia harus memasuki ruangan untuk mengontrol, menyetel, dan menjalankan instalasi-instalasi yang dapat merupakan sumber-sumber bahaya. Dengan demikian tempat tersebut harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, sehingga pekerja yang masuk ke ruangan tadi terjamin keselamatannya.
Sumber bahaya ada kalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sumber bahaya yang dikenal diperinci dan bertalian dengan :
a.   Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya.
b.  Lingkungan.
c.   Sifat pekerjaan.
d.  Cara kerja.
e.   Proses produksi.
Oleh karena itu kesalamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap pekerja serta lainnya dan tugas masyarakat pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar