TUJUAN KESELAMATAN KERJA
a.
Melindungi tenaga kerja atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
b. Menjamin
keselamatan orang lain yang ada di tempat kerja.
c.
Memelihara sumber produksi agar
dipergunakan secara aman dan efisien.
Guna melaksanakan Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun
1970 ini diperlukan :
a.
Pegawai pengawas : ialah pegawai
teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Ketengakerjaan.
b. Ahli
Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1
Tahun 1970.
c.
Panitya Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) adalah panitia yang bertugas memberikan pertimbangan dan
dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang
bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada
pekerja yang bersangkutan.
P2K3 ini dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
a.
Wakil pimpinan perusahaan.
b. Wakil
buruh.
c.
Teknisi keselamatan kerja.
d. Dokter
perusahaan.
Perlindungan keselamatan kerja masih diatur dengan Undang-Undang
lama No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang tersebut
diundangkan menggantikan Peraturan Keamanan Kerja yang diatur dalam VEILIGHEIDS
REGLEMENT tahun 1910 yang mempunyai sifat REPRESIF (mengatasi setelah terjadi
kecelakaan kerja di tempat kerja), berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
yang mempunyai sifat PREVENTIF (mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat
kerja).
Sifat Preventif diperlukan sekali pada saat ini karena
dengan peraturan yang maju akan memberikan rasa aman bagi pekerja, dapat
meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Yang dimaksud keselamatan kerja adalah keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja, lingkungan dan cara-cara melakukan
pekerjaan.
Keselamatan kerja tersebut berlaku dalam ruang lingkup
tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air
maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Yang dimaksud tempat kerja adalah tiap ruangan,
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja
atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber-sumber bahaya.
Dengan perumusan tadi, ruang lingkup berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ini ditentukan oleh tiga
unsur ialah :
1. Tempat
dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya
pekerja yang bekerja di suatu usaha.
3. Adanya
bahaya kerja di tempat kerja.
Tidak selalu pekerja itu sehari-hari bekerja dalam
suatu tempat kerja, sewaktu-waktu ia harus memasuki ruangan untuk mengontrol,
menyetel, dan menjalankan instalasi-instalasi yang dapat merupakan
sumber-sumber bahaya. Dengan demikian tempat tersebut harus memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja, sehingga pekerja yang masuk ke ruangan tadi
terjamin keselamatannya.
Sumber bahaya ada kalanya mempunyai daerah pengaruh
yang meluas sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sumber
bahaya yang dikenal diperinci dan bertalian dengan :
a.
Keadaan mesin-mesin, pesawat,
alat-alat kerja serta peralatan lainnya.
b. Lingkungan.
c.
Sifat pekerjaan.
d. Cara
kerja.
e.
Proses produksi.
Oleh karena itu kesalamatan kerja adalah tugas semua
orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap
pekerja serta lainnya dan tugas masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar