Rabu, 13 November 2013

Masalah Ketenagakerjaan saat ini



Masalah ketenagakerjaan yang paling sering timbul dan paling hakiki selama ini bersumber dari penegakan hukumnya. Demikian yang disampaikan Sri Nurhaningsih SH, Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan & Analisis Diskriminasi, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Kementrian Ketenagakerjaan.

“Kita menyadari bahwa masalah ketenagakerjaan yang paling hakiki adalah dari penegakan hukumnya. Berbagai upaya telah kami saksikan berkaitan dengan keluarnya Permenakertrans yang baru. Hal ini sudah jelas, bahwa penyerahan sebagian pekerjaan melalui penyedia jasa pekerja buruh hanya diperbolehkan lima kegiatan usaha saja,” jelas Sri pada seminar sehari Revamping the Outsourcing Regulation yang dilakukan di Jakarta belum lama ini.

Sri mengatakan, bahwa langkah-langkah yang telah diambil Direktorat Pengawasan, ialah telah dibentuknya pengawasan terpadu antara perusahaan, Apindo, dan Serikat Buruh, meskipun masih di tingkat pusat. Untuk perkembangan lebih lanjut akan diterapkan di provinsi. Langkah kedua yang telah diambil yakni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

“Sementara permenakertrans sifatnya masih menunggu revisi dari UU 13, karena pasal-pasal yang mengatur tentang penyerahan sebagian pekerjaan yakni pasal 65 & 66 termasuk pasal yang diuji materinya, karena yang diuji materi mau tidak mau, harus disempurnakan dan direvisi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, jadi permen ini merupakan solusi sebelum adanya UU 13,” ujarnya.



Ia melanjutkan, agar bisa meningkatkan pengetahuan bagi pekerja buruh, Kementerian Tenaga Kerja melalui dana APBN selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi pelatihan. “Hal itu bermaksud agar pekerja buruh bisa memberikan kembali ilmunya kepada lingkupnya. Supaya jika pekerjanya pintar tidak akan protes, namun bisa memahami.”

Mengenai pelaksanaan outsourcing, sebelum berlakunya Permenakertrans No. 19, perusahaan menetapkan sendiri dalam menentukan yang core dan mana yang non-core. Contohnya pada bidang perbankan yang tidak sama dalam menetapkan core dan non-core, sehingga hal ini menjadi masalah bagi perusahaan sejenisnya. Namun setelah dikeluarkannya Permenakertrans, core dan non-core ditetapkan oleh Asosiasi Sektor Usaha. Hal ini dapat dilihat pada pasal 3 ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar