Rabu, 13 November 2013

LANDASAN HUKUM KETENAGAKERJAAN


LANDASAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

  1. UUD tahun 1945
    • Pasal 27 ( 2 ) : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi               kemanusiaan.
    • Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. UU No. 18 Tahun 1956; tentang persetujuan konvensi ILO No. 98 (1949); tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
  3. UU No. 1 Tahun 1970; tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. UU No. 3 Tahun 1992; tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  5.  UU No. 11 Tahun 1992; tentang Dana Pensiun.
  6. UU No. 21 Tahun 2000; tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  7. UU No. 13 Tahun 2003; tentang Ketenagakerjaan.
  8. UU No. 2 Tahun 2004; tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  9. Keppres No. 83 Tahun 1998; tentang pengesahan konvensi ILO No. 87 (1948); tentang kebebasan berserikat & perlindungan hak untuk berorganisasi.
  10. Keppres No. 22 Tahun 1993; tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
  11. PP No. 8 Tahun 1981; tentang perlindungan upah.
  12. PP No. 4 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
  13. PP No. Per-14/Men/2004; tentang tata cara pengangkatan & pemberhentian hakim ad hoc PHI & hakim ad hoc pada MA.
  14. Permenakertrans No. Per-02/Men/1980; tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja.
  15. Permenakertrans No. Per-01/Men/1981; tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja.
  16. Permenaker No. Per-06/Men/1985; tentang perlindungan kerja harian lepas.
  17. Permenaker No. Per-03/Men/1989; tentang larangan PHK bagi pekerja wanita karena menikah, hamil/melahirkan.
  18. Permenaker No. 04 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
  19. Permenaker No. Per-05/Men/1993; tentang petunjuk tehnis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jamsostek.
  20. Permenaker No. Per-03/Men/1994; tentang penyelenggaraan program jamsostek bagi pekerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak.
  21. Permenaker No. Per-01/Men/1998; tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari jaminan pemeliharaan kesehatan jamsostek.
  22. Permenaker No. Per-01/Men/1999; tentang upah minimum
  23. Permenaker No. Per-01/Men/XII/2004; tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc PHI & calon hakim ad hoc MA.
  24. Permenakertrans No. Per-01/Men/V/2005; tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi.
  25. Permenakertrans No. Per-01/Men/I/2005; tentang tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian & pencabutan sanksi bagi arbiter hubungan industrial.
  26. Permenakertrans No. Per-06/Men/IV/2005; tentang pedoman Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.
  27. Permenakertrans No. Per-17/Men/VIII/2005; tentang komponen pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
  28. Permenakertrans No. Per-08/Men/III/2006; tentang perubahan Kepmenakertrans No. Kep. 48/Men/IV/2000 (tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB).
  29. Kepmenaker No. Kep-02/Men/1970; tentang Pembentukkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  30. Kepmenaker No. Kep-150/Men/1999; tentang penyelenggaraan Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan pekerja waktu tertentu.
  31. Kepmenakertrans No. Kep-16/Men/2001; tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
  32. Kepmenakertrans No. Kep-224/Men/2003; tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sd 07.00.
  33. Kepmenakertrans No. Kep-228/Men/2003; tentang tata cara pengesahan penggunaan tenaga kerja asing.
  34. Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003; tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
  35. Kepmenakertrans No. Kep-232/Men/2003; tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
  36. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003; tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.`
  37. Kepmenakertrans No. Kep-255/Men/2003; tentang tata cara pembentukkan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit.
  38. Kepmenakertrans No. Kep-20/Men/2004; tentang tata cara memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing
  39. Kepmenakertrans No. Kep-48/Men/IV/2004; tentang tata cara pembuatan & pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB.
  40. Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004; tentang ketentuan struktur dan skala upah.
  41. Kepmenakertrans No. Kep-51/Men/IV/2004; tentang istirahat panjang pada perusahaan swasta.
  42. Kepmenakertrans No. Kep-92/Men/VII/2004; tentang pengangkatan & pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi.
  43. Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004; tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
  44. Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004; tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
  45. Kepmenakertrans No. Kep-187/Men/X/2004; tentang iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  46. Kepmenakertrans No. Kep-220/Men/X/2004; tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
  47. Surat Edaran Menakertrans No. SE.907/Men.PHI-PPHI/X/2004; tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar