1. Penempatan Penempatan merupakan suatu pengaturan yang bersifat khusus yang
meliputi beberapa bidang antara lain pengerahan tenaga kerja, antar
kerja, antar negara, penempatan tenaga asing dan wajib kerja sarjana.
Mengenai penempatan tenaga kerja asing yang diatur dalam UU No.3 tahun
1958 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan orang asing adalah tiap orang
bukan warga Negara Republik Indonesia yg melakukan pekerjaan dibawah
perintah orang lain dengan menerma upah.
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat
khusus (Lex Specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain
Pengerahan Tenaga Kerja, Antar Kerja Antar Negara, Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia di Kapal Asing untuk tujuan Luar Negeri, Penempatan
Tenaga Asing dan Wajib Kerja Sarjana.
2. Hubungan Industrial
Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi
setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk
bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha
menyatakan kesanggupanya untuk memperkejakan pekerja dengan membayar
upah disebut perjanjian kerja.
3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan kerja dicetuskan dalam kitab UU hukum perdata
yang mewajibkan pengusaha mengatur dan memelihara ruangan, alat dan
perkakas. Jika sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh pengusaha
dan pekerja mendapatkan kecelakaan sehingga ia meninggal, pengusaha
wajib memberi ganti rugi kepada suami/ istri. UU No.3 Thn 1992 yaitu UU
tentang jaminan Soial Tenaga Kerja.
4. Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahan tidak melakukan pekerjaan.
Digolongkan dalam tiga golongan :
• yang meliputi semua penduduk
• yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan/ mata pencaharian
• yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja
jaminan
sosial kecelakaan akan lenyap apabila kecelakaan terjadi dengan
sengaja. Dalam rangka pelaksanaan UU No. 2 thn 1951 pemerintah membentuk
program jaminan sosial yang bersifat wajib yaitu peraturan No 33 thn
1977 yaitu program asuransi kematian dan tabungan Hari tua. Yang
dilaksanakan oleh PT. ASTEK ( persero )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar