Rabu, 13 November 2013

MACAM PERJANJIAN KERJA

1. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang jangka berlakunya ditentukan. Dalam bahasa sehari-hari sering disebut sebagai Karyawan Kontrak. Bila jangka waktu sudah habis maka dengan sendirinya terjadi PHK dan para karyawan tidak berhak mendapatkan kompensasi PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah. Yang perlu diketahui oleh pekerja dan pengusaha adalah bahwa PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

PKWT harus dibuat tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
PKWT yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT dengan demikian pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut.
PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa percobaan (Hal ini berbeda dengan PKWTT yang mengenal masa percobaan selama tiga bulan).
Apabila dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi hukum.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak terputus-putus (Pasal 56 s/d 58 UUK). Ciri-ciri pekerjaan yang dibuatkan PKWT:

Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
Pekerjaan yang bersifat musiman.
Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Pasal 59 UUKK). Karena ciri-ciri pekerjaan untuk PKWT adalah yang sekali selesai dan predictiable maka PKWT diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan satu kali dan paling lama dua tahun. Bila PKWT tersebut dibuat tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut di atas maka PKWT berubah menjadi PKWTT dan dengan demikian para pekerjanya bukan lagi menjadi karyawan kontrak tetapi diangkat menjadi karyawan tetap sejak dimulainya perjanjian kerja tersebut.

Perlu diketahui bahwa PKWT bila diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka berakhirnya PKWT tersebut, maka pihak yang mengakhiri harus mengganti rugi sebesar upah pekerja sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUKK). Sebaliknya kewajiban ganti rugi itu tidak terjadi bila pekerjaan yang diprediksikan untuk jangka waktu tertentu ternyata lebih cepat diselesaikan. Bila demikian maka PKWT akan berakhir dengan sendirinya.

Jika sampai pada berakhirnya PKWT itu pekerjaan belum juga selesai maka dapat dilakukan pembaruan PKWT. Pembaruan PKWT tersebut dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya masa perjanjian kerja. Konsekuensinya selama 30 hari masa tenggang waktu itu tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.

Untuk pekerjaan musiman (tergantung musim/cuaca) tidak dapat dilakukan pembaruan PKWT. Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaan, serta upah didasarkan pada harian dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) yang harus dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat dibuatkan PKHL adalah apabila pekerja bekerja kurang dari 21 hari kerja dalam satu bulan. PKHL tidak dibatasi oleh PKWT pada umumnya. Bila PKHL ternyata pekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut maka PKHL tersebut berubah menjadi PKWTT.

Dengan melihat syarat-syarat demikian maka tampak bahwa PKWT atau mempekerjakan karyawan kontrak dilakukan dengan sangat selektif.



2. PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)


Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.

PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;
Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT. - See more at: http://www.hukumtenagakerja.com/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tidak-tertentu/#sthash.Dl7E4uQr.dpuf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar