- Berapa lama waktu kerja buruh/karyawan dalam sehari?
Dasar Hukum : Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Apakah Pekerja Wajib bekerja pada Hari-Hari Libur Resmi?
- Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur ?
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004,
menyatakan :
1.
Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja
pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya
dibayar sebesar 2 x upah sejam
2.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam
kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam
ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau
hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama
dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7
dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah seja
Sanksi Hukum:
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/ 2003 dikenakan denda paling sedikit Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (Lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/ 2003 atau bagi Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan dan/denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (Lihat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana penjara, kurungan dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh (Lihat Pasal 189 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar