Rabu, 13 November 2013

Jam Kerja dan Upah Kerja Lembur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

  • Berapa lama waktu kerja buruh/karyawan dalam sehari? 
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu  - 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  Dasar Hukum : Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Apakah Pekerja Wajib bekerja pada Hari-Hari Libur Resmi? 
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur Resmi. Namun  pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus. Bagi Pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja pada hari-hari libur nasional/ Resmi wajib membayar upah lembur. (Lihat Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
  •  Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur ?
Lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/ MEN/ VI/ 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Cara menghitung upah se jam adalah 1/173 X upah sebulan ( Pasal 8 ayat (2) KepMen No. 102/ MEN/ VI/ 2004).

Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

     Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah seja

 Sanksi Hukum: 
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/ 2003 dikenakan denda paling sedikit Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (Lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).
- Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/ 2003 atau bagi Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 bulan kurungan dan paling lama 12 bulan kurungan dan/denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (Lihat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana penjara, kurungan dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh (Lihat Pasal 189 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar