Rabu, 13 November 2013

PERLINDUNGAN KERJA

Perlindungan kerja di dalam hukum ketenagakerjaan banyak ragamnya, namun yang akan dibahas dalam bab ini hanya dua macam yaitu :
A.Kesehatan kerja yang diatur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
B. Keselamatan kerja yang diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang merupakan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama yang masih relevan digunakan.
A.UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 YANG MENGATUR TENTANG KESEHATAN KERJA
Materi kesehatan kerja ini meliputi :
1.     Pekerjaan anak.
2.     Pekerjaan perempuan pada (malam hari).
3.     Waktu kerja.
4.     Waktu istirahat.
5.     Hak khusus wanita
-         Pasal 81 mengatur cuti haid.
-         Pasal 82 mengatur cuti hamil.
-         Pasl 83 mengatur tentang menyusui anaknya pada waktu kerja.
-         Pasal 84 mengatur tentang hak mendapatkan upah pada saat mengambil cuti dan hak khusus wanita.
A.1.  PEKERJAAN ANAK
Definisi anak menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah “Setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun”. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 di jelaskan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Namun ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 68 tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak (Pasal 69 ayat (1)).
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi syarat :
a.   Ijin tertulis dari orang tua/wali.
b.  Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha.
c.   Waktu kerja maksimum 3 jam.
d.  Dilakukan pada siang hari dan tidak menganggu waktu sekolah.
e.   Memberi perlindungan keselamatan dan keehatan kerja.
f.    Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.   Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa : “Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang terburuk”. Pekerjaan yang terburuk tersebut meliputi : (Pasal 74 ayat  (2)).
a.   Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya.
b.  Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c.   Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno dan perjudian.
d.  Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak ditetapkan dalam Kep. Men. No. 235/MEN/2003 yang meliputi :
a.   Pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan mesin-mesin bor, gerinda, mesin bubut, mesin produksi, alat berat seperti traktor, dapur peleburan, bejana penimbun, bejana pengangkut.
b.   Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik sepert pekerjaan yang di bawah tanah, pekerjaan yang menggunakan peralatan las listrik/gas.
c.    Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia.
d.   Pekerjaan yang mengandung bahaya biologis.
e.    Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan bahaya tertentu misalnya pekerjaan konstruksi, bangunan, irigasi, jalan.
f.     Pekerjaan yang membahayakan moral anak misalnya pekerjaan yang di karaoke, diskotik, promosi minuman keras.
A.2.  PEKERJAAN PEREMPUAN PADA MALAM HARI
Definisi tentang perempuan yang bekerja pada malam hari tidak diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 namun pada Pasal 76 ayat (1) menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang di pekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
Selanjutnya menurut Pasal 76 ayat (2) menjelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 pagi wajib :
a.   Memberikan makanan dan minuman bergizi.
b.  Menjaga kesusilaan dan kemanan selama di tempat kerja (Pasal 76 ayat (3)).
Ketentuan tersebut masih ditambah, bahwa pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi wajib menyediakan antar jemput (Pasal 76 ayat (4)).
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam Kep. Men. No. 224/MEN/2003.
Apabila pengusaha melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 tersebut, menurut ketentuan Pasal 187, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau didenda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000 (seratur juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
A.3. WAKTU KERJA
Menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai bunyi Pasal 77 ayat (2). Waktu kerja diatur sebagai barikut :
a.     7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b.     8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja seperti yang diatur Pasal 77 ayat (2) tersebut, namun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
b.     Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam dalam  sehari dan 14 jam dalam 1 minggu (Pasal 78 ayat (1)).
Pengusaha yang mempekerjakan melebihi waktu kerja tersebut diatas wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 78 ayat (2)).
Ketentuan pembayaran upah lembur diatur di dalam Kep. Men. No. 102/MEN/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
A.4.  WAKTU ISTIRAHAT
Menurut bunyi Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat dan cuti tersebut menurut bunyi Pasal 79 ayat (2) diatur sebagai berikut :
a.     Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
b.     Istirahat mingguan, 1 hari untuk  6 hari kerja dalam 1 minggu, 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
c.      Cuti tahunan, 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
d.     Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus. (Hak istirahat penjang ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur Keputusan Menteri).
A.5.  HAK KHUSUS WANITA
Yang dimaksud hak khusus wanita adalah hak yang didapat wanita karena sifat kodratnya sebagai wanita yang tiap bulannya haid dan setelah menikah kemudian hamil dan melahirkan anak. Hak khusus wanita ini dilindungi oleh Undang-Undang dengan memberikan cuti haid dan cuti hamil.
Ketentuan tentang cuti haid diatur dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi : Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan ketentuan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1), pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.
Menurut Pasal 83, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84 memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, c, d (mengambil istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang), Pasal 80 (melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya) Pasal 82 (mengambil cuti haid, cuti keguguran kandungan) berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85 memberikan perlindungan sebagai berikut :
1.     Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2.     Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara terus menerus.
3.     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur wajib memberikan upah lembur.
4.     Ketentuan jenis dan sifat pekerjaan tersebut datur dengan Keputusan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar