Perlindungan
kerja di dalam hukum ketenagakerjaan banyak ragamnya, namun yang akan dibahas
dalam bab ini hanya dua macam yaitu :
A.Kesehatan
kerja yang diatur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
B. Keselamatan
kerja yang diatur dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang merupakan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang lama yang masih relevan digunakan.
A.UNDANG-UNDANG
NO. 13 TAHUN 2003 YANG MENGATUR TENTANG KESEHATAN KERJA
Materi kesehatan kerja ini meliputi
:
1.
Pekerjaan anak.
2.
Pekerjaan perempuan pada (malam
hari).
3.
Waktu kerja.
4.
Waktu istirahat.
5.
Hak khusus wanita
-
Pasal 81 mengatur cuti haid.
-
Pasal 82 mengatur cuti hamil.
-
Pasl 83 mengatur tentang menyusui
anaknya pada waktu kerja.
-
Pasal 84 mengatur tentang hak
mendapatkan upah pada saat mengambil cuti dan hak khusus wanita.
A.1. PEKERJAAN ANAK
Definisi anak menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang
Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003 adalah “Setiap orang yang berumur di bawah 18
tahun”. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
di jelaskan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Namun ketentuan
seperti yang diatur dalam Pasal 68 tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang
tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak
(Pasal 69 ayat (1)).
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan
ringan tersebut harus memenuhi syarat :
a.
Ijin tertulis dari orang tua/wali.
b. Perjanjian
kerja antara orang tua dan pengusaha.
c.
Waktu kerja maksimum 3 jam.
d. Dilakukan
pada siang hari dan tidak menganggu waktu sekolah.
e.
Memberi perlindungan keselamatan
dan keehatan kerja.
f.
Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.
Menerima upah sesuai ketentuan yang
berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 ditentukan bahwa : “Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada
pekerjaan yang terburuk”. Pekerjaan yang terburuk tersebut meliputi : (Pasal 74
ayat (2)).
a.
Segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan dan sejenisnya.
b. Segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi
dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno dan perjudian.
d. Segala
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan dan moral anak ditetapkan dalam Kep. Men. No. 235/MEN/2003 yang
meliputi :
a.
Pekerjaan pembuatan, perakitan /
pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan mesin-mesin bor, gerinda,
mesin bubut, mesin produksi, alat berat seperti traktor, dapur peleburan,
bejana penimbun, bejana pengangkut.
b.
Pekerjaan yang mengandung bahaya
fisik sepert pekerjaan yang di bawah tanah, pekerjaan yang menggunakan
peralatan las listrik/gas.
c.
Pekerjaan yang mengandung bahaya
kimia.
d.
Pekerjaan yang mengandung bahaya
biologis.
e.
Pekerjaan yang mengandung sifat dan
keadaan bahaya tertentu misalnya pekerjaan konstruksi, bangunan, irigasi,
jalan.
f.
Pekerjaan yang membahayakan moral
anak misalnya pekerjaan yang di karaoke, diskotik, promosi minuman keras.
A.2. PEKERJAAN PEREMPUAN PADA MALAM HARI
Definisi tentang perempuan yang bekerja pada malam
hari tidak diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 namun pada Pasal 76 ayat
(1) menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun
dilarang di pekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
Selanjutnya menurut Pasal 76 ayat (2) menjelaskan
bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul
23.00 sampai dengan 07.00 pagi wajib :
a.
Memberikan makanan dan minuman
bergizi.
b. Menjaga
kesusilaan dan kemanan selama di tempat kerja (Pasal 76 ayat (3)).
Ketentuan tersebut masih ditambah, bahwa pekerja
perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi wajib menyediakan
antar jemput (Pasal 76 ayat (4)).
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 ayat (3) dan (4)
diatur lebih lanjut dalam Kep. Men. No. 224/MEN/2003.
Apabila pengusaha melanggar ketentuan yang diatur
dalam Pasal 76 tersebut, menurut ketentuan Pasal 187, dikenakan sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau didenda paling
sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000 (seratur juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan tindak
pidana pelanggaran.
A.3.
WAKTU KERJA
Menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1), setiap pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai bunyi Pasal 77 ayat (2). Waktu
kerja diatur sebagai barikut :
a.
7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk
6 hari kerja dalam 1 minggu.
b.
8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk
5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja seperti yang diatur Pasal 77 ayat (2) tersebut, namun harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a.
Ada persetujuan dari pekerja
yang bersangkutan.
b.
Waktu kerja lembur paling banyak 3
jam dalam sehari dan 14 jam dalam 1
minggu (Pasal 78 ayat (1)).
Pengusaha yang mempekerjakan melebihi waktu kerja
tersebut diatas wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 78 ayat (2)).
Ketentuan pembayaran upah lembur diatur di dalam Kep.
Men. No. 102/MEN/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
A.4. WAKTU ISTIRAHAT
Menurut bunyi Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajib
memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat dan cuti
tersebut menurut bunyi Pasal 79 ayat (2) diatur sebagai berikut :
a.
Istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
b.
Istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, 2 hari untuk 5
hari kerja dalam seminggu
c.
Cuti tahunan, 12 hari kerja setelah
bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
d.
Istirahat panjang sekurang-kurangnya
2 bulan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi
pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus. (Hak istirahat
penjang ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu
yang diatur Keputusan Menteri).
A.5. HAK KHUSUS WANITA
Yang dimaksud hak khusus wanita adalah hak yang
didapat wanita karena sifat kodratnya sebagai wanita yang tiap bulannya haid
dan setelah menikah kemudian hamil dan melahirkan anak. Hak khusus wanita ini
dilindungi oleh Undang-Undang dengan memberikan cuti haid dan cuti hamil.
Ketentuan tentang cuti haid diatur dalam Pasal 81 ayat
(1) yang berbunyi : Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan
memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan
kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan ketentuan cuti haid tersebut diatur dalam
perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1), pekerja perempuan
berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan
1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.
Menurut Pasal 83, pekerja perempuan yang anaknya masih
menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu
harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84 memberikan perlindungan bagi pekerja
perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang diatur dalam Pasal
72 ayat (2) huruf b, c, d (mengambil istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti
panjang), Pasal 80 (melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya) Pasal 82
(mengambil cuti haid, cuti keguguran kandungan) berhak mendapat upah penuh.
Pasal
85 memberikan perlindungan sebagai berikut :
1.
Pekerja tidak wajib bekerja pada
hari-hari libur resmi.
2.
Pengusaha dapat mempekerjakan
pekerja pada hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan secara terus menerus.
3.
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja pada hari libur wajib memberikan upah lembur.
4.
Ketentuan jenis dan sifat pekerjaan
tersebut datur dengan Keputusan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar