Beberapa ahli mengemukakan
pengertian hukum ketenagakerjaan. Berikut adalah pendapat ahli tersebut:
v Iman Soepomo : Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang
lain dengan menerima upah.
v Molenaar : hukum perburuhan adalah bagian
dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan
majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa
v Mr. Mok : hukum perburuhan adalah hukum yang
berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan
dengan keadaan penghidupa yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu.
v M.G.Levenbach : Hukum Perburuhan
adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan
dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja
itu.
v Menurut Daliyo : Hukum Perburuhan
adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur
hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan
dgn mendapat upah sebagai balas jasanya.
Dalam pemahaman Hukum Ketenagakerjaaan, dapat
diketahuin Unsur-unsur hukum ketenagakerjaan : Unsur –Unsur itu adalah sebagai berikut:
·
Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis
dan tidak tertulis
·
Mengatur tentang kejadian hubungan
kerja antara pekerja dan pengusaha atau majikan
·
Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dengan mendapat upah
sebagai balas jasa
·
Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi
masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb Hukum Ketenagakerjaan yang mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur juga hubungan kerja seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah bekerja.
Dengan adanya istilah buruh yang merupakan istilah teknis saja yang
kemudian berkembang menjadi istilah pekerja karena lebih sesuai dengan
nilai dalam kaidah ketenagakerjaan yaitu falsafah bangsa Indonesia
yaitu Pancasila, dimana nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ingin
diterapkan dalam tata nilai hukum nasional sebagai perubahan tata nilai
hukum warisan Hindia Belanda yang masih berlaku dalam hukum positif
Indonesia.
Sebutan buruh akan masih memberikan suatu pengertian pada kelompok
pekerja golongan bawah/pekerja kasar yang hanya bekerja dengan kekuatan
fisik saja, sehingga orang-orang yang bekerja tidak dengan kekuatan
fisik seperti bekerja di bidang administrasi merasa enggan disebut
buruh.
Dari sejarah perburuhan dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh
hanya digunakan untuk orang yang melakukan pekerjaan kasar seperti kuli,
tukang, dan sejenisnya yang lebih dikenal dengan sebutan blue collar ,
sedangkan orang yang melakukan pekerjaan halus terutama yang mempunyai
pangkat, dan sejenisnya dinamakan dirinya pegawai yang berkedudukan
sebagai priyayi yang dikenal sebagai sebutan white collar.
Memang yang diatur dalam hukum perburuhan mula-mula adalah golongan blue
collar, sedangkan golongan white collar baru kemudian masuk hukum
perburuhan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku
III Bab 6 titel 4, dahulu satu-satunya bagian yang mengatur perburuhan,
tapi hanya mengatur pelayan dan tukang. Baru mulai 1 Januari 1927
KUHPerdata Buku III Bab 7A mengatur masalah-masalah buruh, baik buruh
kasar maupun halus.
Berdasarkan hal tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur
hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak
mengatur pekerja diluar hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga
Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
Disamping itu tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang
dalam ini adalah pertumbuhan industri, maka kegiatan yang dilakukan,
akan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan
antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan
dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan pengertian Hukum Ketenagakerjaan tentu tidak jauh berbeda dengan
pengertian hukum pada umumnya. Pengertian atau definisi sepanjang
perkembangan jaman senantiasa mengikuti selera dan pandangan para ahli
hukum di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak harus terpaku pada
rumusan tertentu.
Dalam mewujudkan apa yang diuraikan diatas, diperlukan suatu sikap
sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang
rasa, dan pengendalian diri. Disamping itu diperlukan sikap mental dari
pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormatai dan saling
mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Hukum Ketenagakerjaan merupakan cakrawala baru bagi tenaga kerja
khususnya, sehingga mereka tidak saja mengetahui ketentuan-ketentuan
ketenagakerjan pada jaman dahulu, tetapi dapat melihat kenyataan yang
ada dewasa ini dan dipergunakan dalam hubungan kerja.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,
merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Dalam menjalankan visi diatas, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk
mencapai tujuan pembangunan itu.
Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya rencana terpadu
dan terukur sesuai dengan misinya. Dibidang peserikatan pekerja (Serikat
Pekerja) visi dan misi itu jelas dinyatakan dalam UU No. 13 tahun 2003
yang dituangkan dalam pengertian sebagai berikut :
“Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar