Rabu, 13 November 2013

Sosialisai dan Diskusi Hukum Ketenagakerjaan

Belakangan ini terjadi permasalahan hubungan industrial di perusahaan penerima pekerjaan/kontraktor dari PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (TeL) seperti pemogokan di PT. Tangkas, PHK di PT. Inti Bumi Mas, pesangon di  PT. Tri Tunggal Jade.  Permasalahan ini menimbulkan iklim tidak harmonis dalam bekerja dan berusaha dilingkungan PT. TeL.  Oleh karena itu kegiatan ini diadakan sebagai sarana dialog antara PT. TeL dan kontraktrnya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat mengakibatkan perselisihan.  Hukum Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja,Undang-Undanga No. 13/2013 Tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans No. 19/2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan bila terjadi perselisihan maka menggunakan Undang-Undang No. 4/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Demikian disampaikan oleh Raden Ahmad Najamamudin, General Affair Manager PT. TeL pada pembukaan acara Sosialisasi Dan Diskusi Hukum Perburuhan yang diadakan di Graha Medang PT. TeL (4/6-2013).

Ia menambahkan bahwa PT. TeL adalah perusahaan yang berkomitmen untuk melaksanakan hukum di Indonesia dalam semua kegiatan usahanya.

Adrian Sartikon, Human Resource Manager PT. TeL, menyampaikan bahwa acara seperti ini perlu dilakukan sekurangnya sekali sebulan.  Dengan komunikasi yang intensif maka permasalahan yang ada pada perusahaan pemberi kerja, penerima pekerjaan dan karyawannya dapat dicegah dan diselesaikan dengan baik.

Kegiatan yang dipandu oleh Arismawan, Industrial Relation PT. TeL ini dihadiri oleh peserta dari PT. Carang Utama, PT. Inti Bumi Mas, PT. Trac, PT. Teddy Bersaudara, PT. Blue Bird, Mini Market Tasya. Serikat Pekerja PT. TeL (SPPT TeL) dan Manajemen PT. TeL.

Selanjutnya Arismawan memberikan presentasi tentang hak-hak normatif pekerja seperti adanya perjanjian kerja, upah, istirahat tahunan, upah lembur, cuti melahirkan, istirahat tahunan, menjadi anggota serikat pekerja, Jamsostek, K3, menunaikan ibadah, cuti haid, istirahat sakit dan hak-hak pekerja perempuan.  Hak-hak normatif ini harus diberikan karena merupakan perintah dari undang-undang.  Selain itu Arismawan juga menyampaikan tentang dasar-dasar hukum perjanjian, dasar hukum outsourcing, badan hukum dan legalitas perusahaan.

Pada sesi diskusi ditemukan masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh perusahaan penerima pekerjaan dari PT. TeL seperti tidak menjadi peserta Jamsostek, upah dibawah upah minimum, PHK sepihak, praktek anti serikat pekerja dan bekerja tanpa perjanjian kerja.
Heriyanto, Sekretaris SPPT TeL menyampaikan bahwa upah minimum di Sumsel adalah Rp. 1.630.000 jadi semua pekerja tidak boleh menerima upah dibawah upah minimum.  Ia juga menemukan adanya kontraktor yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon padahal sudah bekerja bertahun-tahun.  Heriyanto mempertanyakan apakah ada sanski dari PT. TeL terhadap perusahaan kntraktor/penerima pekerjaan yang melanggar?

Perwakilan dari perusahaan penerima pekerjaan yang hadir menyampaikan sangat mengapresiasi acara diskusi ini dan akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada pimpinan di perusahaan masing-masing dan agar PT. TeL membuat klausul dalam perjanjian kontraknya dengan memasukkan kepatuhan para pihak atas hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar