Belakangan ini terjadi permasalahan hubungan
industrial di perusahaan penerima pekerjaan/kontraktor dari PT. Tanjungenim
Lestari Pulp And Paper (TeL) seperti pemogokan di PT. Tangkas, PHK di PT. Inti
Bumi Mas, pesangon di PT. Tri Tunggal
Jade. Permasalahan ini menimbulkan iklim
tidak harmonis dalam bekerja dan berusaha dilingkungan PT. TeL. Oleh karena itu kegiatan ini diadakan sebagai
sarana dialog antara PT. TeL dan kontraktrnya dengan tujuan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat mengakibatkan perselisihan. Hukum Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah
hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja,Undang-Undanga No. 13/2013 Tentang
Ketenagakerjaan, Permenakertrans No. 19/2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan bila terjadi
perselisihan maka menggunakan Undang-Undang No. 4/2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian disampaikan oleh Raden Ahmad Najamamudin, General Affair
Manager PT. TeL pada pembukaan acara Sosialisasi Dan Diskusi Hukum Perburuhan
yang diadakan di Graha Medang PT. TeL (4/6-2013).
Ia menambahkan bahwa PT. TeL
adalah perusahaan yang berkomitmen untuk melaksanakan hukum di Indonesia dalam
semua kegiatan usahanya.
Adrian Sartikon, Human Resource Manager PT. TeL,
menyampaikan bahwa acara seperti ini perlu dilakukan sekurangnya sekali sebulan.
Dengan komunikasi yang intensif maka
permasalahan yang ada pada perusahaan pemberi kerja, penerima pekerjaan dan
karyawannya dapat dicegah dan diselesaikan dengan baik.
Kegiatan yang dipandu oleh Arismawan, Industrial Relation
PT. TeL ini dihadiri oleh peserta dari PT. Carang Utama, PT. Inti Bumi Mas, PT.
Trac, PT. Teddy Bersaudara, PT. Blue Bird, Mini Market Tasya. Serikat Pekerja
PT. TeL (SPPT TeL) dan Manajemen PT. TeL.
Selanjutnya Arismawan memberikan presentasi tentang hak-hak
normatif pekerja seperti adanya perjanjian kerja, upah, istirahat tahunan, upah
lembur, cuti melahirkan, istirahat tahunan, menjadi anggota serikat pekerja,
Jamsostek, K3, menunaikan ibadah, cuti haid, istirahat sakit dan hak-hak
pekerja perempuan. Hak-hak normatif ini
harus diberikan karena merupakan perintah dari undang-undang. Selain itu Arismawan juga menyampaikan
tentang dasar-dasar hukum perjanjian, dasar hukum outsourcing, badan hukum dan
legalitas perusahaan.
Pada sesi diskusi ditemukan masalah ketenagakerjaan yang
dialami oleh perusahaan penerima pekerjaan dari PT. TeL seperti tidak menjadi
peserta Jamsostek, upah dibawah upah minimum, PHK sepihak, praktek anti serikat
pekerja dan bekerja tanpa perjanjian kerja.
Heriyanto, Sekretaris SPPT TeL menyampaikan bahwa upah
minimum di Sumsel adalah Rp. 1.630.000 jadi semua pekerja tidak boleh menerima
upah dibawah upah minimum. Ia juga
menemukan adanya kontraktor yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon padahal
sudah bekerja bertahun-tahun. Heriyanto
mempertanyakan apakah ada sanski dari PT. TeL terhadap perusahaan
kntraktor/penerima pekerjaan yang melanggar?
Perwakilan dari perusahaan penerima pekerjaan yang hadir
menyampaikan sangat mengapresiasi acara diskusi ini dan akan menyampaikan hasil
diskusi ini kepada pimpinan di perusahaan masing-masing dan agar PT. TeL
membuat klausul dalam perjanjian kontraknya dengan memasukkan kepatuhan para
pihak atas hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar