PENGERTIAN PERATURAN
PERUSAHAAN
Peraturan
perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20).
PEMBUATAN PERATURAN
PERUSAHAAN
Sesuai
ketentuan Pasal 108, pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan, bila di
perusahaan dipekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang.
Ketentuan membuat peraturan
perusahaan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ISI PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan
perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Isi
dari peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama
2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
PENGESAHAN PERATURAN
PERUSAHAAN
Pengesahan
peraturan perusahaan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dalam waktu
maksimal 30 hari sejak naskah peraturan perusahaan tersebut diterima.
Apabila
waktu 30 hari tersebut sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,maka peraturan perusahaan tersebut
dianggap telah mendapat pengesahan.
Apabila
peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, maka Menteri atau pejabat yang
ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis pada pengusaha dan dalam waktu 14
hari sejak pemberitahuan diterima pengusaha wajib menyampaikan kembali
peraturan perusahaan yang telah diperbaiki.
PERUBAHAN PERATURAN
PERUSAHAAH
Perubahan
peraturan perusahaan sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan
atas dasar kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja. Hasil perubahan tersebut
harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah
itu pengusaha berkewajiban memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberi
naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar