Rabu, 13 November 2013

PERATURAN PERUSAHAAN

PENGERTIAN PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20).
 
PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
Sesuai ketentuan Pasal 108, pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan, bila di perusahaan dipekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang.
Ketentuan membuat peraturan perusahaan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ISI PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a.     hak dan kewajiban pengusaha;
b.     hak dan kewajiban pekerja;
c.      syarat kerja;
d.     tata tertib perusahaan;
e.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Isi dari peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dalam waktu maksimal 30 hari sejak naskah peraturan perusahaan tersebut diterima.
Apabila waktu 30 hari tersebut sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,maka peraturan perusahaan tersebut dianggap telah mendapat pengesahan.
Apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis pada pengusaha dan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki.
PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAH
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja. Hasil perubahan tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah itu pengusaha berkewajiban memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberi naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar